Agus Hasni

Jumat, 07 Desember 2012

KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berhak dan inayah-Nya sehingga pada saat ini penulis dapat menyelesaikan proposal Tugas Akhir dengan baik. Adapun Proposal Tugas Akhir ini dilaksanakan sebagai prasyarat untuk memperoleh derajat kesarjanaan Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Aceh. Judul dari proposal Tugas Akhir ini adalah PENGEMBANGAN PROTOTIPE SISTEM LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) UNTUK PROYEK KONSTRUKSI. Selama melaksanaan penelitian dan penyelesaian proposal Tugas Akhir ini, penulis tentunya tidak lepas dari segala hambatan dan rintangan. Namun berkat dorongan dari beberapa pihak akhirnya penulis dapat menyelesaikan proposal Tugas Akhir ini dengan baik. Dalam laporan proposal Tugas Akhir ini, juga disertakan softdisk berbentuk cd yang berisikan laporan proposal Tugas Akhir, file-file situs Layanan Pengadaan Barang/ jasa Secara Elektronik (LPSE) hasil dari proposal Tugas Akhir ini dan program pendukungnya, juga artikel-artikel lainnya yang mendukung proses pembuatan proposal Tugas Akhir ini. Untuk itu tidak berlebihan kiranya jika pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada : 1. Bapak Ir. H. M. Zardan Araby. MT. MBA. Selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh 2. Ibu Ir. Wahyuni, MT. Selaku ketua Jurusan Teknik Sipil 3. Ibu Kemala Hayati, ST, MT Selaku Dosen Pembimbing 4. Bapak Ir. Akhsan Jass, M.E Selaku Dosen Wali & Staf Akademik 5. Bapak Sulmiyadi, ST selaku direktur dan staf PT. TUWIE BUNTA GROUP 6. Ayah dan Ibunda Tercinta serta Kelurga 7. Rekan – rekan mahasiswa lainnya yang telah membatu untuk menyelesaikan Proposal Tugas Akhir ini. Semoga laporan kerja praktek yang sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Banda Aceh, Penulis, AGUS HASNI Nim : 0703120483 I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Penelitian Pengadaan barang/ jasa atau lebih dikenal dengan pelelangan merupakan salah satu proses pada proyek tertentu, seperti proyek pemerintah yang berskala besar. Pengadaan barang/ jasa yang dilakukan bersifat umum dari pengadaan barang seperti pengadaan mobil pada suatu instansi hingga pengadaan jasa seperti jasa konsultan. Selama ini pengadaan barang/ jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang/ jasa dan pengguna barang/ jasa, proses yang di lakukan secara fisik ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan yang didapan yaitu para pengguna dan penyedia barang/ jasa bertemu secara langsung dan melakukan tahap-tahap pengadaan barang/ jasa bersama-sama. Tetapi kelemahan dari tahap-tahap pelaksanaan pengadaan barang/ jasa konvensional ini dinilai banyak merugikan seperti mudahnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berkembang, waktu yang dilakukan lama hingga bila para penyedia barang/ jasa banyak menimbulkan antrian yang dipandang menyia nyiakan waktu. Untuk menerapkan e-procurement, suatu institusi pemerintah dapat membuat sebuah situs (web site) yang berisi informasi lengkap dan akurat mengenai institusi mereka, baik yang bersifat interaktif maupun yang bersifat pasif yang isinya harus dapat melayani seluruh lapisan masyarakat pengguna. Dengan e-procurement diharapkan masyarakat dapat menyampaikan pendapatan mengenai pengadaan barang/ jasa pada pemerintahan, dalam hal ini situs e-procurement harus bersifat interaktif (minimal ada alamat e_mail yang secara teratur dibaca dan di balas oleh administrator) agar masyarakat bisa menyampaikan usulan, teguran, atau hal lainnya mengenai institusi terkait dengan melihat berbagai kegiatan institusi tersebut. Membuat e-procurement bukanlah suatu investasi yang murah untuk jangka pendek. Namun untuk jangka panjang system ini mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas suatu institusi pemerintah. Pembuatan situs e-procurement harus melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah penelitian mengenai masalah tersebut dikumpulkan. Setelah informasi tersebut telah lengkap dan dapat dipastikan akurat, barulah dipertimbangkan kebijakan politiknya, aturan-aturannya dan bagaimana nantinya masyarakat serta pemerintah harus memperhatikan layanan mana yang dimaksimalkan dan layanan mana yang tidak perlu, dengan demikian situs tersebut menjadi lebih efisien. Mulai menjamurnya penggunaan e-procurement di tubuh pemerintah dan swasta untuk proses pengadaan barang/ jasa seperti PLN (www.eproc.pln.co.id), Departemen Pekerjaan Umum (DPU) (www.eproc.pu.co.id), hingga pada swasta pesawat terbang GARUDA (www.eproc.garuda Indonesia.com), juga tidak ketinggalan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) berlomba-lomba dalam pembuatan e-procurement ini seperti di Provinsi Aceh (www.eproc.aceh.go.id), Kalimantan Barat (www.eproc.kalbar.go.id), Surabaya (www.eproc-surabaya.go.id) serta daerah-daerah lainnya yang dalam pemprosesan pembuatan situs e-procerument. Juga di dunia Internasional e-procurement buka menjadi hal yang baru lagi seperti tertera pada World Bank (web.worldbank.org) yang banyak membahas pada prosedur secara global serta dari india (www.elindia.com). Trend yang terjadi di dunia hingga September 2005 sangat tinggi kemajuan tentang e-procurement ini, perbandingan jumlah pemakaian dengan tender dengan e-procurement sangat jauh berbeda, dengan nilai puluhan juta tiap tahun, trend yang terjadi semakin tinggi, Seperti pada Gambar 1.1 yang dapat terlihat pada grafik di bawah ini : Dari pengadaan barang/ jasa yang kini beredar, masih bersifat umum yaitu jenis pengadaan barang/ jasa dalam segala hal, seperti pengadaan barang/ jasa kendaraan, computer, hingga material-material. Konsentrasi manajemen konstruksi yang di ambil, mendapatkan pemikiran dari pengadaan barang/ jasa yang umum untuk di khususkan hanya proyek konstruksi dan juga hasil yang didapat nantinya dapat digunakan oleh semua pihak terutama perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek konstruksi. Dengan mengambil menyatukan dari teori yang ada serta situs-situs e-procurement yang telah banyak berkembang. Contohnya pada situs e-procurement Pemprov Surabaya, statistic yang di dapat komposisi pekerjaan yang terjadi jasa pemborong non struktur 3%, jasa pemborong barang 34%, jasa konsultansi 10% dan jasa lainnya 14%, serta 39% diduduki oleh jasa pemborong konstruksi seperti yang tergambar pada Gambar 1.2 di bawah ini. 2. Rumusan Masalah Latar belakang yang telah di uraikan di atas telah mengarahkan pada permasalahan-permasalahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk perkembangan peran Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) pada proyek konstruksi di Banda Aceh. Beberapa hal yang ingin diketahui secara spesifik dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana skema proses pengadaan barang/ jasa dengan menggunakan cara konvensional. 2. Bagaimana skema proses pengadaan barang/ jasa dengan menggunakan situs-situs e-procurement. 3. Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk memperkaya teori mengenai manajemen konstruksi, Khususnya dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju hingga manajemen konstruksi dapat mengimbangi perkembangan zaman. Secara rinci, tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mendeskripsikan Skematiskan proses-proses ataupun tahapan-tahapan bagti penyedia dan pengguna barang/ jasa konstruksi dalam mengikuti pelelangan pada sistemkonvensional yaitu penemuan langsung antara penyedia dan pngguna barang atau jasa. b. Untuk Mendeskripsikan Skematiskan proses-proses maupun tahapan-tahapan bagi penyedia dan pengguna barang atau jasa Konstruksi dalam mengikuti Pelelangan pada system Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hasil Penelitian ini diharapkan akan memeberikan sumbangan terhadap khasanah pengetahuan dalam bidang manajemen Konstruksi, khususnya dalam hal kemajuan teknologi tentang pengadaan barang/ jasa dalam Layanan Pengadaa Secara Elektronik (LPSE) . Adapun pihak-pihak yang dapat memanfaatkan hasil penelitian ini adalah : a. Akademisi dari disiplin ilmu Teknik Sipil, Khususnya Manajemen Konstruksi b. Kalangan Swasta, khususnya pengguna dan penyedia jasa c. Unsur Pemerintah dan instansi swasta lainnya baik dalam hal memahami proses pengadaan barang/ jasa dalam LPSE maupun dalam menciptakan LPSE baru untuk instansinya masing-masing. d. Masyarakat umum yang mempunyai minat pada ilmu Manajemen Konstruksi. 4. Ruang lingkup Penelitian Ruang Lingkup materi Penelitian merupakan bahasan pokok yang secara langsung berperan untuk mencapai tujuan penelitian, yang akan mencakup sebagai berikut : a. Proses pengguna cara convensional b. Proses pengguna cara LPSE c. Sikap para ahli dalam forum Delphi (Forum yang mengahdirkan staf ahli untuk menilai hasil penelitian, forum ini dilakukan secara berulang hingga hasil penelitian tersebut diterima. 5. Batasan Studi Kasus Studi Kasus yang dipilih pada penelitian ini berupa situs pemerintahan tentang pengadaan barang/ jasa yaitu pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh yang terdapat pada situs : http://lpse.acehprov.go.id/eproc/app . II. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan pustaka diperlukan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau pengulangan penelitian yang sama. Tinjauan pustaka juga merupakan usaha untuk merangkum rujukan (reference), serta dapat menjadi bahan pembanding dari hasil yang didapat. Hal yang ditemukan pada sumber rujukan yang wajib disebutkan asalnya. Dalam tinjauan pustaka ini hanya ada 1 (satu) yang berhubungan pada penelitian ini, yaitu tugas akhir oleh Danil Panem beserta Nova Sano S. Subakti pada tahun 2001 yang berjudul Perancangan System Pengadaan Barang/ Jasa Proyek Konstuksi Berbasis Web. Dalam tugas akhir ini mengulas tentang pengadaan barang/ jasa yang ditujukan pada pembuatan web. Ruang lingkup pada tugas akhir ini hanya berdasarkan pada teori-teori yang ada karena masih belum berkembangnya teknologi pengadaan barang/ jasa pada web (e-procurement) pada saat itu. Penelitian yang peneliti kutip pada tugas akhir tersebut yaitu : 1. Proses pengadaan barang/ jasa dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi web. Tahapan yang tidak dapat dilakukan dengan berbasis web adalah kunjungan lapangan karena mengharuskan melihat objek yang sebenarnya. Tahapan negosiasi juga tidak terakomodasi karena pertimbangan keefektifan dan luasnya ruang lingkup negosiasi. 2. Pengadaan barang/ jasa dengan berbasis web memberi manfaat yang signifikan bagi penggunan system pengadaan berbasis web baik bagi pengguna barang/ jasa maupun bagi penyedia barang/ jasa. Manfaat yang diperoleh dari pengadaan berbasis web adalah interaksi pengguna dan penyedia barang/ jasa tidak dibatasi oeh waktu dan ruang. Jangkauan peserta pengadaan menjadi global, informasi pengadaan terpusat, pertukaran dokumen melalui jaringan internet, proses evaluasi dan estimator dapat dilakukan dari setiap tempat yang terhubung dengan jaringan computer, proses pengadaan lebih kompretif, danlain-lain. Proses pengadaan dengan berbasis web memberikan mutu, waktu penyelesaian dan biaya proses pengadaan lebih baik. 3. Perubahan yang terjadi ketika pengadaan berbasis web diimplementasikan adalah adanya perubahan metoda kerja dalam proses pengadaan. Metoda kerja yang selama ini menggunakan dokumen cetak akan berubah menjadi dokumen elektronik. 4. Kendala yang ada dalam pengadaan berbasis web adalah keabsahan dokumen yang membutuhkan keaslian. Demikian juga keabsahan pengguna system yang mewakili pengguna barang/ jasa dan penyedia barang/ jasa. 5. Melihat manfaat pengadaan berbasis web dan petensi yang ada dalam penggunaan teknologi informasi khususnya internet yang terus berkembang layak untuk mengimplementasikan system pengadaan barang/ jasa proyek konstruksi berbasis web. Pada Tugas Akhir mahasiswa Universitas Islam Indonesia jurusan Teknik Informatika yang berjudul Rancang Bangun Aplikasi Elektronik Lelang yang dilakukan oleh Widyo Sasongko. Penelitian yang dilakukan yaitu merancang suatu aplikasi elektronik melalui situs untuk pelelangan barang. Barang-barang yang dilelang bersifat umum seperti, alat-alat elektronik, meja ataupun semua barang lainnya. Kesimpulan yang dapat di tarik dari Tugas Akhir ini adalah : 1. Aplikasi lelang ini menggunakan bahasa pemograman PHP dan menggunakan web server apache. Untuk dapat mengimplementasikan perorangan system lelang yang telah dilakukan sebelumnya, diperlukan beberapa hal penting yang meliputi perangkat lunak, perangkat keras dan antar muka dari system. 2. Dalam aplikasi proses lelang mengacu pada proses lelang secara umum yang terjadi di pengadaian. Namun ada beberapa bagian dalam proses lelang di pengadaian yang tidak termasuk dalam aplikasi lelang elektronik ini, seperti : a. Tidak adanya pengumuman atas barang-barang yang sedang di lelang. Anggota harus secara aktif mengunjungi sits lelang. b. Harga awal suatu barang dan batas waktu lelang ditentukan sendiri oleh anggota. c. Pengumuman pemenang lelang berdasarkan habisnya masa waktu lelang. d. Proses pembayaran dilakukan diluar system lelang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Untuk Tesis mahasiswa ITB oleh Rahmi Maulidya tentang Perancangan dan Pembuatan Sistem Kolaborasi Desai Produk Berbasis Web pada tahun 2005, peneliti ini hanya berhubungan pada perancangan system yang berbasis web tetapi tidak menyangkut dengan pengadaan barang/ jasa proyek konstruksi . Kesimpulan yang dapat dikutip dari penelitian ini adalah : 1. Dalam penelitian ini telah dikembangkan mekanisme aturan kerja system kolaborasi desain berbasis web serta perangkat lunak berbasis web yang mendukung komunikasi dan pertukaran informasi dalam proses kolaborasi desain. 2. Sistem kolaborasi desain berbasis web dikembangkan menurut modul-modul yang dirancang berdasarkan karakteristik kolaborasi dan interaksi yang terjadi di antara desainer produk dan desainer komponen dalam melakukan proses desain. Modul-modul tersebut kemudian diaplikasikan ke dalam perangkat lunak berbasis web. 3. Sistem kolaborasi desain pengembangannya masih memungkinkan untuk proses kolaborasi desain pada tahap perencanaan produk dan tahap perencanaan perakitan. 1. Dasar Teori Teori – teori yang berasal dari buku referensi maupun jurnal dan sumber lain akan menjadi landasan yang membangun khasanah pengetahuan dalam penelitian ini. Dasar pengetahuan yang akan mengarahkan penelitian ini adalah teori tentang pengembangan prototype pengadaan barang/ jasa pada proyek konstruksi, seperti : 1.1. Pengertian barang/ jasa Sasongko; 2005 mengemukakan, Pengadaan barang/ jasa atau yang lebih dikenal dengan lelang banyak dilakukan pada semua pihak baik dari pemerintah maupun swasta. Pengadaan barang/ jasa pada pemerintah di artikan dengan kegiatan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dengan APBN/ APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/ jasa, sedangkan pada pengadaan barang/ jasa yang dilakukan pihak swasta dibedakan dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses pelelangan maupun barang/ jasa yang di lelang dibiayai secara sendiri. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 337/ KMK.01/2000 Bab 1, pasal 1, lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun dan atau dengan harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. Lebih jelasnya lelang menurut pengertian di atas adalah suatu bentuk penjualan barang didepan umum kepada penawar tertinggi. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada awal mulanya membuka lelang dengan harga yang paling rendah, kemudian semakin naik hingga pada akhirnya diberikan kepada calon pemberi dengan harga tertinggi, sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut (lelang naik) yang biasanya dilakukan pada lelang konvensional. Disamping itu, lelang dapat berupa penawaran barang/ jasa yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Berbeda dengan pelelangan untuk pengadaan barang/ jasa pada proyek konstruksi, penawaran terhadap yang dilelangkan hanya dilakukan satu kali saja dan mengambil harga terendah yang tentunya semua persyartan yang di ajukan tidak ada kekurangannya. Praktek lelang (muzayadah) dalam bentuknya yang sederhana juga pernah di lakukan oleh Nabi Muhammas SAW, ketika didatangi oleh seorang sahabat dari kalangan Anshar meminta sedekah kepadanya. Lalu Nabi bertanya : “Apakah di rumahmu ada sesuatu barang?”, sahabat tadi menjawab bahwa ia memiliki sebuah his (kain using) yang dipakai sebagai selimut sekaligus alas dan sebuah qi’h (cangkir besar dari kayu) yang di pakai untuk minum air. Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang tersebut, ketika dia menyerahkan kepada Nabi. Beliau mengambilnya lalu menawarkannya : “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?”, lalu seorang menawar keduanya dengan harga satu Dirham. Maka Beliau mulai meningkatkan penawarannya. “Siapakah yang mau menambahkannya lagi dengan satu Dirham?”, lalu berkatalah penawar lain “saya membelinya dengan harga dua Dirham”, kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut kepadanya dan memberikan dua Dirham hasil lelang kepada sahabat Anshar tadi (HR. Abu Dawud, An-Nasai’ dan Ibnu Majah). Menurut syariat islam, ada beberapa panduan dan criteria umum sebagai pedoman pokok untuk mencegah adanya penyimpangan dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktek lelang yaitu diantaranya : 1. Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hokum atas saling sukarela. 2. Objek lelang harus halal dan bermanfaat. 3. Kepemilikan/ kuasa penuh pada barang yang dijual. 4. Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi. 5. Kesanggupan penyerahan barang dari penjual. 6. Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan. 7. Tidak menggunakan cara yang menjurus pada kolusi dan suap untuk memenangkan tawaran. 1.2. Elektronik Procurement (E-procurement) Wahyono; 2006 Menemukakan bahwa Perkembangan pemakai internet yang sangat pekat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Elektronik Commerce (E-commerce). Secara umum dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah system perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce inilah sebagai landasan munculnya Electronik Procurement (E-procurement) yang mengkhususkan perdagangan pada pengadaan barang/ jasa. Hal ini merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secra elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dimana dia memilih barang secara langsung, melainkan cukup dengan melakukan browsing di depan computer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektonik. Jika sudah memutuskan untuk membeli, maka ia cukup mengisi beberapa formulir yang disediakan, kemudian mengirimkannnya secara onlin., Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang rumah menunggu barang datang. Dalam pelaksanaannya, e-cummerce maupun e-procurement menimbulkan beberapa isu menyangkut aspek hokum perdagangan dalam pengguna system yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam transaksi elektronik, masalah perlindungan konsumen, masalah pajak (taxation), kasus-kasus pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. Dengan berbagai permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut, diperlukan acuan model hokum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commnerce 1996. Acuan yang berisi model hokum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL, sebagai salah satu komisi internasional yang berada di bawah naungan PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolation No. 51/ 162 tanggal 16 Desember 1996. Beberapa isu tentang aspek hokum perdagangan berkaitan dengan penggunaan system yang terbentuk secara online, Networking management adalah : a. Prinsip yuridiksi dalam transaksi Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsip-prinsip yuridiksi dalam sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E-procurement melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut, tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat Cyberspace yang borderiess atau tidak mengenal batas-batas suatu Negara. b. Kontrak dalam transaksi elektronik Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial. Permasalahannya, hokum Negara mengenai perdagangan / pengadaan barang/ jasa konvensional menganggab transaksi komersial sebagai suatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik untuk direduksi ke dalam bentuk tertulis atau yang juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Hingga saat ini kontrak pada e-procurement masih belum dapat dilakukan secara online. c. Perlindungan penyedia barang/ jasa Masalah perlindungan ini merupakan factor utama dalam keberhasilan sebuah e-procurement. Hal ini dikarenakan penyedia barang/ jasa merupakan pihakyang menentukan kelangsungan hidup pengadaan barang/ jasa elektronik tersebut. Masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan perlindungan ini adalah kecurangan yang dapat dilakukan dalam pengadaan barang/ jasa mengingat keberadaannya. Masalah tentang keberadaan pengadaan barang/ jasa yang dapat terjadinya proses Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). d. Pemalsuan tanda tangan digital Di dalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan.Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah untuk memastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Untuk saat ini masih dilakukan penanda tanganan melalui digital karena masih kemungkinan pemalsuan yang sangat tinggi. Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana teknik, metode, sarana atau proses pembuatan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hokum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. 1.3. Manusia dan kebutuhannya Sebagai makhluk yang istimewa, untuk melengkapi kehidupannya, manusia harus bekerja keras dan berkarya. Karya tersebut dilakukan dalam memenuhi kebutuhan yang ada dalam kehidupannya. Bicara tentang kebutuhan manusia, Abdulkadir (1997) mengklarifikasi kebutuhan manusia dalam beberapa kelompok sebagai berikut : a. Kebutuhan Ekonomi Merupakan kebutuhan yang bersifat material, baik harta maupun benda yang diperlukan untuk kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Kebutuhan ini misalnya sandang dan pangan. b. Kebutuhan psikis Merupakan kebutuhan yang bersifat nonmaterial untuk kesehatan dan ketenangan manusia serta psikologi, biasa juga disebut kebutuhan rohani seperti misalnya agama, pendidikan, hiburan, dan lain-lain. c. Kebutuhan biologis Merupakan kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusia dari generasi. Kebutuhan ini sering disebut juga kebutuhan seksual yang diwujudkan dalam perkawinan, membentuk keluarga, dan lain-lain sebagainya. d. Kebutuhan pekerjaan Kebutuhan pekerjaan, merupakan kebutuhan yang bersifat praktis untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan yang lain. Kebutuhan pekerjaan ini misalnya adalah profesi, perusahaan dan lain-lain. Pada kebutuhan pekerjaan ini, sebagai alat bantu aktifitas manusia dipakai computer, seiring berkembangnya zaman kemajuan computer juga sangat pesat perkembangannya terutama pada bidang networking, seperti internet dapat membantu pekerjaan manusia. Kemajuan pada bidang internet ini sampai dengan saat ini merubah pola hidup manusia, yang dahulunya membaca berita melalui koran, mengirim surat melalui pos, hingga berbelanja harus ke toko, semuanya dapat dilakukan tanpa keluar rumah yaitu dengan mempergunakan fasilitas internet. Perubahan-perubahan pada manusia yang dulunya bekerja dengan badannya, kini hanya dengan memainkan jari saja dapat memenuhi kebutuhan manusia tersebut. Chin dan Benne (Sumber : Laner : 1994) mengemukakan 3 jenis metoda perubahan pada manusia, yaitu : 1. Rasional – Empiris Yang berasumsi bahwa manusia adalah rasional dan mereka akan menuruti keputusan mereka sendiri bila keputusan itu ditunjuk kepada mereka. 2. Normatif – Edukatif Berasumsi bahwa manusia adalah rasional tetapi mengakui manusia bertindak berdasarkan norma-norma social, pengetahuan dan kepentingan sendiri karena itu perlu mengubah nilai dan sikap maupun pemberian pengetahuan. 3. Paksaan – Kekuasaan Berasumsi bahwa manusia bertindak berdasarkan hubungan kekuasaan, sah atau paksaan. Dengan penjelasan di atas, perubahan yang terjadi pada manusia akibat perkembangan teknologi terutama dalam bidang internet tergantung dari manusia itu sendiri, teknologi internet yang bersifat positif dan dapat membantu tanpa membahayakan kehidupan manusia merupakan hal yang harus diperoleh manusia dalam menggunakan bantuan teknologi. e-Procurement merupakan salah satu hasil dari kemajuan teknologi dibidang pengadaan barang/ jasa, perubahan dari pengadaan barang/ jasa secara konvensional hingga menggunakan pengadaan barang/ jasa secara elektronik (e-procurement) merupakan kemajuan teknologi yang positif, yaitu membantu proses pengadaan barang/ jasa yang sebelumnya penuh dengan kemungkinan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengguna waktu yang tidak optimal dengan pemakaian e-procurement dapat memperkecil kemungkinan KKN dan efisien di segala hal baik waktu, biaya, tempat, dan lain-lain. 1.4. World Wide Web (WWW) Menurut Sasongko; 2005, World Wide Web (www) merupakan salah satu informasi yang sangat popular di internet, word wide web (www) tersebut terdiri dari puluhan ribu dokumen-dokumen informasi ini tersebar seluruh dunia termasuk Indonesia, dan terhubung menjadi satu melalui jaringan yang disebut dengan jaringan internet. Dokumen-dokumen ini dibuat dengan format HTML, (hyperytext Markup Laguage) dan persiapan dalam sebuah computer server berbentuk sebuah file yang disebut dengan web page, suatu halamn dan informasi dapat terdiri dari teks yang saling terkait dengan teks lainnya atau bahkan dengan dokumen yang lain. Ketrkaitan halaman melalui teks ini disebut dengan Hypertext, dokumen informasi ini dapat juga berupa gambar, suara, bahkan klip video. Keterkaitan antara dokumen yang tidak hanya terdiri dari teks saja disebut hypermendies. 1.5. Hypertext Markup Language (HTML) Wahyudi;2006 mengemukakan bahwa HTML (Hypertext Markup Language) adalah suatu bahasa yang digunakan untuk menulis halaman web. HTML dirancang untuk di gunakan tanpa tergantung pada suatu plat form tertentu (planform independent). Dokumen HTML adalah suatu dokumen teks biasa, dan disebut sebagai markup language karena mengandung tanda-tanda (tag) tertentu yang digunakan untuk menentukan tampilman suatu teks dan tingkat kepentingan dari teks tersebut dalam suatu dokumen pada dokumen HTML yang termasuk system Hypertext. Kita tidak harus membaca dokumen tersebut secara urut dari atas ke bawah atau sebaliknya, tetapi kita dapat menuju pada topic tertentu secara langsung dengan menggunakan teks penghubung yang akan membawa ke suatu topic atau dokumen lain secara langsung. 1.6. MySQL MySQl dikembangkan oleh suatu perusahaan Swedia yang bernama MySQL AB yang pada saat itu bernama Tex data konsultan AB sekitar tahun 1994-1995, namun cikal bakal kodenya sudah ada sejak 1979, awalnya Tex membuat MySQL dengan tujuan mengembangkan aplikasi web untuk klien. Tex merupakan perusahaan perusahaan pengembangan software dan konsultan database. MySQL adalah salah satu database server yang sangat terkenal dan banyak digunakan untuk membangun aplikasi web yang menggunakan database sebagai sumber dan pengelolaan datanya kepopuleran MySQL, sebagai dasar untuk mengakses databasenya sehingga mudah untuk digunakan, cepat secara kinerja query, dan mencukupi untuk kebutuhan database perusahaan skala kecil-menengah. MySQL adalah merupakan database yang pertama kali didukung oleh bahasa pemograman skrip untuk internet (PHP dan Perl). MySQL dan PHP dianggab sebagai pegangan software pengembangan aplikasi web yang ideal. MySQL lebih sering digunakan untuk membangun aplikasinya menggunakan bahasa pemograman skrip PHP. 1.7. Personal Home Page (PHP) Purwanto; 2001 mengatakan, PHP merupakan bahasa dalam bentuk skrip yang ditempatkan pada server dan diproses di server. Secara khusus, PHP dirancang untuk membuat web dinamis. Artinya dapat membentuk suatu tampilan berdasarkan permintaan terkini. Misalnya menampilkan isi database ke halaman web. Pada prinsipnya, PHP mempunyai fungsi yang sama dengan skrip-skrip seperti ASP (Active Server Pages), Cold Fussion, maupun Perl. Adanya PHP bermula ketika Rasnya Lerdorf membuat sejumlah skrip Perl yang dapat mengamati siapa saja yang melihat-lihat daftar riwayat hidupnya, yakni pada tahun 1994. Skrip-skrip itu kemudian dikemas menjadi tool yang tersebut “Personal Home Page”. Paket inilah yang menjadi cikal bakal PHP, pada tahun 1995, Rasmus menciptakan PHP/F1 versi 2, pada versi inilah pemograman dapat menempelkan kode terstruktur dalam tag HTML. Yang menarik, kode PHP juga bisa berkomunikasi dengan database dan melakukan perhitungan. Perhitungan yang kompleks sambil programnya berjalan. 1.8. Macromedia Dreamwever Jackson Gay Januari 1993 Mengemukakan Macromedia Dreamwaver adalah sebuah HTML editor professional untuk mendesain secara visual dan mengelola situs web maupun halaman web. Dreamwaver mengikutsertakan banyak tool untuk kode-kode dalam halaman web beserta fasilitas-fasilitasnya, antara lain referensi HTML, CSS dan Javascript, Javascript debugger, dan editor kode (tampilan kode dan code inspector) yang mengizinkan untuk mengedit kode Javascript, XML dan dokumen tekx lain secara langsung dalam Dreamwaver. Fasilitas editing secara visual dan Dreamwaver dapat membuat dan menambah desain dan fungsionalitas halaman-halaman web tanpa menuliskan satu baris kodepun. Dreamwaver secara keseluruhan mudah dipergunakan dan dapat membuat objek dan command. Selain itu Dreamwaver juga dilengkapi dengan kemampuan manajemen situs, yang memudahkan untuk mengelola elemen yang ada dalam situs. 1.9. Keamanan Situs Purbe;2006 mengemukakan bahwa Pada saat institusi mengambil keputusan untuk berada (presense) di Internet maka reputasi akan juga ditentukan oleh image di Internet. Tentunya konsep-konsep public relation (PR) yang dikenal lama di dunia old-economy juga berlaku di dunia cyber, infrastruktur mampu untuk berinbteraksi dua arah menjadikan segalanya menjadi lebih menarik. Tentunya kemampuan infrastruktur interaksi dua arah hanya berguna jika kita mau berinteraksi dengan masyarakat banyak di internet, kecepatan dan kemampuan kita untuk merespon masyarakat dan akhirnya menjadi bagian penting dalam berbagai aspek social dalam hubungan antar manusia. Aspek yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan pertahanan situs kita terhadap serangan cracker yang ingin mengacaukan situs. Bayangkan kalau informasi situs ternyata diubah oleh para hacker/ cracker betapa malunya yang mempunyai situs, yang lebih memalukan lagi adalah owner dari situs karena kesannya menjadi sangat buruk. Bayangkan jika situs tersebut adalah situs toko atau bank tentunya akan sangat sulit bagi kita meraih kepercayaan public sehingga akan merembet ke berbagai seperti tidak aka nada transaksi dagang. Bagaimana kita bisa percaya bahwa transaksiyang dilakukan apakah tidak akan diintip oleh orang lain? Apakah kita bisa percaya bahwa nomor kartu kredit tidak akan dicuri? Salah satu cara yang paling sederhana adalah dengan cara memohon pertolongan kepada rekan-rekan yang ahli dalam bidang keamanan jaringan Internet untuk membantu mengamankan situs yang kita miliki. Ada beberapa servis di Internet yang bisa memberikan servis untuk menchack maupun mengamankan situs yang kita miliki. Contohnya adalah secure me.net adalah servis di Internet yang dapat mengamankan satu minimal apakan setting Internet yang kita gunakan cukup baik & tidak bolong oleh cracker. Contoh servis ini adalah http://www.secur-me.net. 1.10. Apendo (Aplikasi Pengaman Dokumen) 1.11. Keppres No. 80 Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah Keppres ini dibuat dengan pertimbangan agar pengadaan barang/ jasa Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil dan layak bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan sebagaimana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa Instansi Pemerintah. Pokok-pokok yang digagas dalam Keppres No. 80 tahun 2003 (Sumber : Agung;2006) adalah : 1. Menyederhanakan prosedur; 2. Mengurangi ekonomi biaya tinggi; 3. Mempersingkat waktu; 4. Mendorong persaingan usaha yang sehat; 5. Mengefektifkan perlindungan dan perluasan peluang usaha kecil; 6. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri; 7. Menjamin konsistensi ketentuan-ketentuan pengadaan barang/ jasa ; dan 8. Mendorong peningkatan profesionalitas pengelola proyek. Pengadaan barang/ jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip : a. Efisien, berarti pengadaan barang/ jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. b. Efektif, berarti pengadaan barang/ jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/ jasa harus terbuka bagi penyedia barang/ jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi syarat/ criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang / jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya; e. Adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/ jasa dan tidak mengarah untuk member keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alas an apapun; f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/ jasa. Selain Keppres RI No. 80 tahun 2003, sebagai dasar teori juga diambil dari : 1 Inpres No. 3 Tahun 2003 Kebijakan dan standarisasi Nasional Pengembangan e-Goverment 2 Kep. Menkimpraswil No. 240/KPTS/M/2003 Penetapan Paket-Paket yang Melaksanakan PENGADAAN BARANG/ JASA secara Semi e-procurement di lingkungan Dep. Kimpraswil 3 KepMenKimpraswil No. 192/KPTS/M/2004 Penetapan Paket-Paket Pelaksanaan PBJ secara Semi e-procurement di lingkungan Dep. Kimpraswil 4 Peraturan Menteri PU No. 207/PRT/M/2005 Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah secara Elektronik 5 Keputusan Menteri PU No. 211/KPTS/M/2006 Penetapan Paket PBJ Th. 2006 di Link.Dep.PU 6 Inmen Kimpraswil No. 02/IN/M/2002 Peningkatan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Media Internet di Lingkungan Dep. Kimpraswil 7 SE Sekjen Dep. Kpw No. 05/SE/SJ/2003 Penanyangan Informasi Proyek dan Pelelangan di Internet 8 SE Sekjen Dep. PU No. 05/SE/SJ/2005 Peningkatan Penerapan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Secara Elektronik di Lingkungan Dep. PU TA 2005 9 SE Sekjen Dep. PU No. 01/SE/SJ/2006 Penerapan PBJ Secara Elektronik di Lingkungan Dep. PU TA 2006 10 S Menteri Kominfo No. 124/M.KOMINFO/8/2004 Penggunaan Piranti Lunak (Software) Berlisensi oleh Instansi Pemerintah 11 RUU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan-peraturan ini diambil dari situs : www.pu.go.id.itjen/hukum/uu-itjen.htm pada tanggal 10 Mei 2012 III. METODOLOGI PENELITIAN Bab ini membahas metode yang akan digunakan dalam penelitian ini. Metode penelitian berisi uraian tentang bahan atau materi penelitian, alat, cara penelitian, variable dan data yang kan dikumpulkan untuk kemudian di analisis. 1. Bahan Penelitian Penelitian ini membutuhkan bahan berupa data untuk diolah, data yang akan diolah berupa data sekunder yang didapat langsung dari situs e-procurement yang diteliti. 2. Alat Penelitian Dalam mendapatkan data sekunder membutuhkan alat bantu berupa system operasi windows (XP), internet explorer, Mozilla fireforx, adobe reader. Serta program pembuatan web seperti macromedia dreamwaver, easy PHP, serta MSQL untuk database. 3. Cara pengumpulan data Identifikasi alat dilakukan melalui studi pustaka untuk mengetahui pengadaan barang/ jasa secara teori yang telah dipakai sebelumnya. Untuk pengambilan data pengadaan barang/ jasa secara e-procurement langsung di download di situsnya masing-masing bila perlu memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada administratornya melalui fasilitas e_mail. 4. Analisis Analisis kualitatif dilakukan untuk mengolah data yang didapat dari hasil pengumpulan data. Hasil analisis kualitatif akan memaparkan variable penelitian yang berupa proses pengadaan barang/ jasa dalam proses pelelangan, serta waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu pelelangan hingga menghasilkan skema atau proses standar untuk pelelangan dalam pengadaan barang/ jasa pada proyek konstruksi. 5. Forum Delphi (Sumber : http://www.unu.edu/unupress/food2/UIN03E/uin03e03.html #section 1: deeiding to us focus group training) Forum Delphi adalah sebuah fokus group diskusi bersama dengan orang dari beckground yang sama atau berpengalaman untuk mendiskusikan sebuah topik yang spesifik dari ketertarikan untuk diteliti. Partisipan dari group merupakan penuntun dengan menjadi moderator, yang mengenal topik dari diskusi dan membantu group untuk berpatisipasi dalam proses berjalannya diskusi yang alami pada forum tersebut. Sebelum memutuskan menggunakan fokus group untuk memperoleh informasi sebagai dasar keputusan program, ini penting untuk memperoleh penglihatan yang jelas mengenai metode dan bagaimana penawarannya. Sektor ini menggambarkan fokus group dan menjelaskan tipe informasi yang cocok untuk dikumpulkan, dan akan menskemakan keuntungan dan kerugian besar yang disadari ketika merencanakan fokus group dalam ketelitian sebuah proyek. Penelitian menggunakan forum Delphi ini untuk melakukan pengujian akan kasus yang diteliti, juga sebagai pengganti dari pengumpulan memakai kuisioner yang diharapkan dari forum delphi mendapatkan masukan dan komentar secara langsung dari pihak yang terkait. Pada forum ini penelitian mengundang pihak-pihak yang dapat memberikan masukan-masukan ataupun komentar mengenai kasus penelitian, dalam hal ini pihak yang diundang adalah Ir. J Surut Djumardal dari pemerintahan (LITBIT/PEMDA DIY) dan Ir. Zaenal Arifin. MT, sebagai kontraktor/ Asosiasi, dan juga diundang Ir. Faisol AM, M.S, sebagai dosen dari magister Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (MTS UII) sedangkan dari dosen pembimbing Tesis satu Prof. Dr. T. Ir. A. Djunaidi, MUP dan dosen pembimbing tesis dua Ir. Tadjuddin BMA. MS. Dan dosen penguji Tesis. M. Agung Wibowo. Msc. MM.Ph.D. Forum Delphi yang dilakukan secara berulang ini dilakukan pada rabu, 04 Oktober 2006; dan jum’at, 13 Oktober 2006 bertempat di gedung MTS UII. Pada forum ini juga mengundang dari pihak pers UII NEWS sebagai publikasi MTS UII yang dapat terlihat pada lampiran 1. Untuk proses berjalannya forum Delphi, dapat terlihat pada lampiran 2, dan untuk contoh surat undangan seperti pada lampiran 3. e. Alur Penelitian Untuk mendapatkan hasil penelitian yang sempurna, maka dibuatlah alur penelitian sebagai batas-batas pekerjaan pada penelitian ini. Sebagai awal pengerjaan peneliti mengumpulkan data mengenai teori-teori dari proses pengadaan barang/ jasa secara elektronik (e-procurement) pada situs departemen pekerjaan umum (DPU) dan pemerintah kota Surabaya, dari data-data yang didapat dilakukan identifikasi serta analisis yang akhirnya pengadaan barang/ jasa secara konvensional dikomparasikan dengan pengadaan barang/ jasa secara elektronik. Hasil dari komparasi pengadaan barang/ jasa cara konvemsional dan elektronik menghasilkan sebuah prototype yang terdiri dari konsepsual proses-proses pengadaan barang/ jasa secara elektronik dan situs dari peneliti. Hasil ini dilakukan pengujian pada forum Delphi dengan mengundang pihak-pihak yang terkait pada kasus peneliti, pengujian dilakukan sebanyak tiga kali yang akhirnya bila telah diterima pada forum Delphi tersebut baru dibuatlah kesimpulan akhir dan akhirnya selesailah penelitian ini dengan output laporan dan situs berbentuk hardcopy dan softcopy (cd). Untuk bagan dari alur penelitian ini dapat dilihat pada gambar 3.1.